Laluapa saja ya produk buatan Indonesia yang sudah mendunia ini? 1. Seragam NATO. NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara. Prof.Dr.Ir.Sedyatmo adalah putra asli karanganyar jawa tengah, ia adalah tokoh insinyur sipil
Prof Ir Sedyatmo dikenal karena menemukan Konstruksi Cakar Ayam’ pada 1962. Temuan Sedyatmo awalnya digunakan dalam pembuatan apron Pelabuhan Udara Angkatan Laut Juanda, Surabaya, landasan bandara Polonia, Medan, dan landasan bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pondasi yang dibuatnya mampu mengurangi hingga 75 persen tekanan pada permukaan tanah di bawahnya dibandingkan dengan pondasi biasa. Nama Sedyatmo kemudian diabadikan sebagai nama jalan bebas hambatan dari Jakarta menuju bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah Indonesia menganugerahkan Bintang Mahaputra Kelas I kepada Sedyatmo atas jasa-jasanya. Seperti yang diketahui bahwa Prof Ir sedyatmo merupakan seorang insinyur Indonesia sebagai penemu pondasi berupa cakar ayam. Dengan pondasi yang menyerupai cakar ayam inilah sebuah bangunan dengan seberapa banyak pun itu akan selalu kokoh dan kuat oleh pondasi bernama cakar ayam. Beliau lahir di Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 1909. Beliau pada masa pendidikannya menempuh study di ITB atau yang dulu dengan nama Technische Hogessholl. Akan tetapi setelah masa pendidikan itu habis Sedyatmo memulai karirnya di berbagai instansi pemerintah. Serta di tahun 1962 itulah Sedyatmo mulai dikenal dengan rancangan pondasi cakar ayam. Dalam penataannya, cakar ayam dibentuk melalui rancangan besi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan bangunan tersebut. Semakin besar dan tinggi bangunan itu maka semakin besar pula kekuatan besi yang akan digunakan. Ibarat kata cakar ayam ini seperti akar yang akan menguatkan pohon untuk terus tumbuh ke atas dengan baik. Sisi istimewa dari cakar ayam ialah simple dan bisa diterapkan untuk semua jenis bangunan mulai dari yang satu lantai hingga yang berpuluh-puluh lantai seperti gedung bertingkat itu. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa semua bangunan memang membutuhkan cakar ayam sebagai pondasi awalnya. Bilamana suatu bangunan itu tak memiliki cakar ayam terlebih dahulu maka dapat dipastikan bahwa bangunan itu akan mudah roboh bahkan sangat mudah untuk roboh. Sebagai penemu cakar ayam dan telah dimanfaatkan oleh orang banyak ini tak membuat dirinya sombong. Dengan sikapnya yang rendah hati itu beliau senantiasa menekankan adanya rasa sayang dan peduli kepada lingkungan. Bahkan ide dari rancangan cakar ayam ini berasal dari akar pohon kelapa. Dimana pohon tersebut tetap berdiri kokoh meski setiap hati diterjang oleh angin kencang. Bahkan tumbuh lebih condong ke sisi lain pun tetap saja kokoh. Sebenarnya, karya penemuan dari Sedyatmo bukan hanya cakar ayam saja. Tak hanya satu melainkan lebih seperti Bendungan Jatiluhur, Pompa hidrolis, hingga konsep utama pembangunan Jembatan Suramadu. Atas begitu berharga dan pentingnya penemuan itu menjadikan sosok dari Sedyatmo mendapatkan penghargaan internasional, tentu saja di bidang teknik. Begitu besar karya yang ditemukan dan terapkan oleh Sedyatmo hingga menjadikan setiap penemuannya itu senantiasa dimanfaatkan oleh orang lain. Menjadikan pekerjaan yang berhubungan dengan teknik lebih praktis dan mudah. Yang mana jasa-jasa penemuan beliau ini juga diterapkan oleh masyarakat Indonesia hingga mereka yang berasal dari negara lain. Sistem pondasi cakar ayam ini telah pula dikenal di banyak negara, bahkan telah mendapat pengakuan paten internasional di 40 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, RRC, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Arab Saudi, Bahrain, Srilanka, Brazil, Qatar, Uni Soviet, Burma, Mesir, Afrika Selatan, Portugal, Spanyol, Argentina, Cile, Australia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Maroko, Jerman Barat, Jerman Timur, Inggris, Prancis, Italia, Belgia, Kanada, Amerika Serikat, Jerman Barat, Belanda dan Denmark. Namun di tahun 1984 beliau telah tutup usia tepatnya di waktu umur 75 dan beliau dimakamkan di Karanganyar. Meskipun beliau telah tiada namun jasa-jasa tersebut terus dan senantiasa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Yangdimana banyak karya-karya yang diajukan untuk dilindungi karya nya, seperti halnya negara maju Amerika yang terkenal dengan teknologi, negara ini telah mempermanenkan teknologinya dengan memberikan hak paten atas karya yang dibuat. Berikut sabdapedia rangkum untuk mengetahui definisi dan contoh hak paten lebih jelasnya.
- Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling utama terlihat dari segi jenis kekayaan intelektual yang dilindungi. Hak cipta terkait dengan perlindungan pada kekayaan intelektual terhadap karya. Sementara itu, hak paten melindungi kekayaan intelektuan berupa penemuan. Hak cipta dan hak paten adalah salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. Pengertian kekayaan intelektual adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil menciptakan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia. Masih banyak yang mengira hak cipta dan hak paten adalah hal yang tidak berbeda karena dinilai sama-sama melindungi kekayaan intelektual milik para pencipta atau penemu. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini memiliki banyak perbedaan. Di Indonesia, saat pendaftar hak cipta dan hak paten, serta sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI. Adapun DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Tugas DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini, DJKI melayani permohonan hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek, rahasia dagang, dan produk indikasi Hak Cipta dan Hak Paten Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI 2020, disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut Perlindungan Hak Cipta Seumur Hidup Pencipta plus 70 Tahun. Program Komputer 50 tahun sejak pertama kali dirilis. Pelaku 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Produser Rekaman 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan. Lembaga Penyiaran 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan. Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri. Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni1. Obyek perlindungan -Hak Cipta melindungi karya-Paten melindungi penemuan Masa perlindungan -Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun. 3. Jenis hak yang dilindungi-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Hak Cipta Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk contoh hak cipta adalah sebagai berikut Hak cipta atas buku Hak cipta atas program komputer Hak cipta atas pamflet Hak cipta atas layout karya tulis yang diterbitkan Hak cipta atas isi ceramah, kuliah, dan pidato Hak cipta atas alat peraga pendidikan Hak cipta atas lagu atau aransemen musik Hak cipta atas pertunjukan drama, tari, hingga pantomim Hak cipta atas atas karya seni rupa lukisan, ukiran, kaligrafi, dll Hak cipta atas arsitektur; Hak cipta atas produk fotografi Hak cipta atas terjemahan. Contoh Hak Paten Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961. Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan contoh hak paten sebagai berikutPaten teknik konstruksi cakar ayamPaten teknik konstruksi sosrobahuPaten mesin cetak braillePaten teknologi innstagram livePaten teknologi pembuatan vaksin Covid-19 Paten tutup botol paten sederhanaPaten sticky note paten sederhanaPaten paper clip paten sederhanaPaten tongkat kartu tol paten sederhana. - Pendidikan Kontributor Yasinta Arum RismawatiPenulis Yasinta Arum RismawatiEditor Addi M Idhom
Hakcipta hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Ini tidak sama dengan merek dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda

hak paten1 Banyak kalangan yang berpikiri jika Indonesia akan sepi dengan inovasi berhak paten? Salah besar. Banyak teknologi yang datang dari anak bangsa Indonesia dan ternyata sudah sangat mendunia. Hanya saja kamu tidak banyak tahu akan hal itu. Berikut ini adalah 3 Tokoh Indonesia yang Punya Hak Paten Dunia Kontruksi Cakar Ayam Metode rekayasa teknik dalam pembuatan pondasi bangunan yang dikenal dengan nama konstruksi cakar ayam ini digagas pertama kali oleh seorang putra daerah yang bernama Prof. Dr. Ir. Sedijatmo pada tahun 1961. Kala itu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sedang memegang suatu jabatan di PLN. Ia ditugaskan untuk mendirikan sejumlah menara listrik bertegangan tinggi di kawasan rawa-rawa Ancol, Jakarta. Medan yang berupa rawa-rawa tentu membuat pendirian menara listrik bertegangan tinggi itu sangat sulit dilakukan. Dengan medan yang sulit, dua menara listrik akhirnya berhasil didirikan. Sementara itu lima menara sisanya masih belum bisa terselesaikan. Padahal menara-menara listrik tersebut akan digunakan menyalurkan listrik dan sebagai pusat tenaga listrik untuk acara Asian Games di tahun 1962 yang digelar di Gelanggang Olahraga Senayan. Waktu yang semakin sempit untuk mendirikan lima menara lagi di kawasan rawa-rawa yang sulit membuat Prof. Dr. Ir. Sedijatmo berpikir keras. Dalam keadaan inilah lahir ide untuk mendirikan menara dengan pondasi berupa plat-plat beton yang didukung dengan pipa-pipa beton di bagian bawahnya. Kombinasi plat beton dan pipa beton ini melekat menjadi satu dan memiliki daya cengkram yang kuat terhadap tanah rawa yang lembek. Ide Prof. Dr. Ir. Sedijatmo inilah yang kemudian dikenal dengan nama konstruksi cakar ayam. Dengan konstruksi pondasi ini, lima menara akhirnya bisa diselesaikan pada waktunya dan masih berdiri dengan kokoh sampai dengan saat ini. Metode Habibie Salah satu penemuan penting yang membuat sosoknya diperhitungkan di tengah ahli kedirgantaraan Jerman yakni progression crack theory atau teori keretakan. BJ. Habibie muda menemukan cara untuk mengantisipasi struktur badan pesawat yang membuatnya menjadi lebih kuat. Temuannya itu mampu mengantisipasi kecelakaan dengan meningkatkan faktor keselamatan penerbangan. Teori yang ditemukan oleh Mr Crack’ ini mampu mengkalkulasi keretakan pesawat karena proses terbang landas dan membhag rancang bangun desain pesawat modern untuk menghindari kecelakaan. Hitung-hitungan Habibie sangat detail sampai ke tingkat atom material pesawat. Temuan penting ini kemudian dikenal dengan sebutan faktor Habibie’. Penemuan pentingnya itu mengantarkan Habibie menduduki jabatan sebagai wakil presiden Messerschmitt Boelkow Blohm Gmbh MBB di tahun 1969. MBB merupakan industri pesawat terbang besar di Jerman. Selama berada di Jerman, Habibie secara tekun mengembangkan temuannya tersebut yang kemudian dikenal dengan sebutan Teori Habibie’ dan Metode Habibie’. Teori temuannya tersebut telah dipatenkan dan diadopsi untuk kemajuan teknologi kedirgantaraan. Teori dua Fast Fourier Transform Siapa yang menyangka jika sinyal 4G yang kita nikmati menggunakan smartphone sekarang ini merupakan pengaplikasian konsep dari teori yang ditemukan anak bangsa. Khoirul Anwar dari Kediri mendapatkan konsep Fast Fourier Transform yang memungkinkan terciptanya 4G dengan kecepatan jauh lebih tinggi dari 3G. Itulah beberapa inovasi mendunia yang hak patennya dimiliki oleh orang Indonesia. Ini membuktikan bahwa kamu pun bisa menciptakan sebuah inovasi. Karena itu, jangan pernah takut untuk mengajukannya kepada orang-orang.

5ziyaretçi Gerbang tol Prof. DR. IR. SEDYATMO'da check-in yaptı. Neyi beğendiğin, ne sipariş edilmeli ve diğer yararlı öneriler hakkında ziyaretçiler için kısa bir tavsiye yaz. Apa itu hak paten? Paten adalah bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang dikategorikan sebagai benda tidak berwujud, tetapi paten, benda yang dihasilkan dan dilindungi merupakan hak intelektual. Walaupun tidak berwujud tetapi dilindungi dengan ketat karena wujudnya berupa proses atau hasil pemikiran. Untuk penjelasan lengkap mengenai hak paten, simak tulisan di bawah ini. Baca Juga Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan 1. HAKI dan LopesBelakangan ini, HAKI mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia dan dunia. Sebab, banyak individu maupun kelompok yang melakukan penemuan dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang sangat membantu kehidupan bahkan peradaban pada bidang teknologi, yang di dalamnya meningkat penemuan-penemuan tentang kemajuan elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri. Selain itu, campur tangan dari pemerintah yang membutuhkan penemuan dan pengembangan akan hal tertentu, demi mendukung kemajuan sektor dalam segala ide dan penemuan tersebut, muncullah kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih memadai. Sebab pada dasarnya, ide itu mahal dan mewujudkan ide ke dalam bentuk yang nyata melalui beberapa proses yang tidak mudah. Hukum yang tegas sangat diperlukan agar penemuan yang sudah diupayakan tidak sembarang diklaim oleh pihak lain, terutama pihak asing yang tidak terlibat dalam proses berperan untuk melindungi ide dan penemuan seseorang maupun kelompok. HAKI sendiri adalah hak milik’ yang lahir dari hasil pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan. Singkatnya, HAKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual karya atau ide dibuat dengan tidak instan, dimana dalam penemuan dan prosesnya diperlukan tenaga, waktu, dan biaya. Sehingga HAKI hadir untuk memberikan hak pada kreator atau pencipta untuk menikmati hasil kreatifitasnya dan menjaga penemuannya agar tidak diakui oleh orang memiliki tiga ruang lingkup utama, yaitu Hak cipta yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 Merk yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 Paten sendiri adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual dalam bidang teknologi. Berdasarkan UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu inventor atas hasil temuannya invensi.Penemuan tersebut ditujukan untuk mendukung program pemerintah atau menyejahterakan masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kurun waktu tertentu kepada inventor untuk menyelesaikan Jenis-jenis ChouetteBerdasarkan prinsipnya, paten dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Paten biasaJenis paten ini memenuhi persyaratan penemuan, yaitu syarat kebaruan, mengadung langkah inventif, dan dapat diberikan dalam bidang industri. Penemuan yang dihasilkan harus didahului dengan kegiatan riset dan pengembangan yang intensif. Dalam Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya penemuan bahan bakar dan alat kesehatan. Paten sederhanaJenis paten ini hanya meliputi penemuan berupa produk yang mempunyai nilai guna praktis. Paten sederhana hanya diberikan untuk penemuan yang memilki nilai guna lebih dari penemuan sebelumnya, khususnya dalam segi teknis. Atau bisa dikatakan, paten ini hanya untuk memodifikasi, mengembangkan, atau menyempurnakan penemuan yang sudah ada sebelumnya. Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya adalah alat kursi roda elektrik dan sedotan dari besi. Baca Juga CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19 3. Pendaftaran DeluvioSebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan bahwa invensi miliknya belum pernah dipatenkan. Hal ini bertujuan agar pengajuan paten yang akan didaftarkan layak dan tidak ditolak. Setelah yakin, langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah Membuat spesifikasi paten yang meliputi judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, abstrak, dan klaim. Spesifikasi ini harus dilakukan oleh yang berpengalaman seperti Konsultan HAKI. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Membayar sejumlah uang tergantung jenis paten dan satuan yang diajukan. Inventor menunggu pengumuman yang akan disiarkan melalui media resmi paten. Setelah pengumuman selesai, inventor dapat mengajukan permohonan pengecekan dan melunasi pembayaran penuh. Pengajuan keberatan dari pihak inventor disampaikan secara tertulis kepada DJHKI. Inventor juga dapat mengajukan banding apabila permohonan paten ditolak. 4. Penghapusan patenilustrasi memeriksa berkas ShnobrichUU Paten menyatakan bahwa paten dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya permintaan dari pemegang hak. Permohonan penghapusan akan dikabulkan oleh menteri. Beberapa penyebab paten dihapuskan, yaitu Pemegang hak paten tidak membayar biaya per tahun. Bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Terdapat paten atau invensi lain yang memiliki kesamaan dan sudah dipatenkan terlebih dahulu. Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan. Baca Juga 12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu! Mari jaga ide dan produk kamu dengan paten agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Demikian artikel paten dan rinciannya. Semoga membantu.
Apayang pertama terbayang dalam benak Anda ketika mendengar nama McDonald? Saya berusaha mengantisipasi ditutupnya jalan tol Ir. Sedyatmo dengan berangkat pukul 04.00 WIB dari kediaman saya dan mencoba mencapai bandara Soekarno Hatta melalui jalan alternatif dari Tangerang. Untuk itu, mari kita telaah dahulu apa saja yang sebenarnya

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam perlindungan hukum, yaitu sistem first to file dan Sistem first to invent . To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

4 Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. 5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. 6.

Pengertian Dan Contoh Hak Paten – Grameds pasti sudah tidak asing dengan sosok Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, bukan? Beliau dianggap memiliki kecerdasan yang luar biasa, membuatnya banyak memiliki jasa dalam dunia penerbangan, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga dunia. Dirinya mengembangkan berbagai teori dan teknologi yang berguna di bidang penerbangan. Terhitung Habibie memiliki 46 hak paten hingga beliau wafat pada 19 September 2019 silam. Hak paten yang beliau miliki banyak membantu perkembangan di dunia penerbangan hingga saat ini. Ternyata hak paten atas suatu benda atau produk memiliki fungsi dan dampak yang penting. Kepemilikan terhadap sesuatu yang orisinil ini perlu dinyatakan secara jelas dengan hukum-hukum yang berlaku. Simak informasi berikut terkait Pengertian dan Contoh Hak Paten. Pengertian Hak PatenSejarah Hak PatenContoh Hak Paten1. Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen3. Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert4. Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo5. Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar6. Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo TarunoPerbedaan Hak Paten dan Hak CiptaCara Mendapat Hak Paten Artikel kali ini tidak akan berfokus mengenai sosok Habibie, melainkan sesuatu yang beliau miliki dan sudah dimanfaatkan oleh banyak orang yang bergerak di sektor penerbangan. Lebih spesifiknya, kita akan membahas terkait pengertian dan contoh hak paten. Jika membahas terkait pengertian hak paten, secara sederhana Grameds mungkin bisa memahami bahwa hak paten adalah sesuatu yang ditemukan dan dimiliki oleh seseorang. Dan pemahaman yang Grameds miliki memang tidak jauh dari topik kepemilikan suatu barang. Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Jadi, pada dasarnya hak paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “patent“, merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda. Terlebih, jika benda tersebut dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi dan memakan waktu yang tidak sebentar. Tentu pencipta benda tersebut tidak ingin ciptaan mereka diakui atau digunakan seenaknya tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau mengalami kerusakan? Hukum hak paten sudah diatur di tiap negara, sehingga mereka memiliki perbedaan dari satu negara dengan negara lainnya. Meskipun begitu, tujuan dari hak paten tetaplah sama, yakni agar pencipta benda tidak merasa dirugikan dengan penggunaan yang sembarangan dari orang lain. Grameds perlu memahami hak paten jika kalian memiliki minat untuk menciptakan suatu benda, agar kalian bisa menerima manfaat dari ciptaan kalian. Membaca buku “108 Tanya Jawab Paten, Merek, dan Hak Cipta” bisa menjadi salah satu opsi bagi Grameds. Sejarah Hak Paten Grameds perlu memahami bahwa hak paten tidak serta merta muncul di kalangan masyarakat begitu saja. Terdapat sejarah yang cukup panjang dan juga berliku sebelum akhirnya kita bisa mendapatkan hukum hak paten seperti yang kita kenal di era modern ini. Layaknya berbagai macam hal, sejarah hak paten datang dari benua Eropa, tepatnya dari negara Italia pada abad ke-15. Berasal dari sebuah teks yang dikenal dengan nama “Venetian Patent Statute”, negara ini memperkenalkan istilah hak paten yang saat ini digunakan di era modern. Meskipun begitu, sejarah mencatat bahwa hak paten sendiri sudah digunakan pada tahun 500 sebelum masehi, di mana sejarawan menemukan manuskrip kuno dari Yunani berisikan bahasan mengenai penghargaan terhadap orang-orang yang berhasil menemukan benda-benda menggemparkan. Selain itu, di Kepulauan Britania Raya, tepatnya pada abad ke-14, ditemukan juga surat dengan isi serupa terhadap manuskrip Yunani kuno yang sebelumnya sudah dibahas. Sejumlah perusahaan di pulau tersebut mendapatkan hak paten karena mereka berhasil menciptakan benda yang berguna di kalangan masyarakat. Cikal bakal hak paten modern secara sistematis diberikan di Venesia, Italia, sekitar tahun 1450, di mana mereka mengeluarkan dekrit yang menjelaskan bahwa penemuan baru dan inventif harus dikomunikasikan ke negara untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran penggunaan benda terkait. Kemudian, barulah sejumlah negara lain di Eropa menerapkan apa yang Italia lakukan terhadap penemuan-penemuan baru. Sejarawan mengamati Perancis dan Inggris adalah 2 negara yang berpengaruh untuk menyebarluaskan istilah hak paten di Eropa. Di Indonesia sendiri, istilah hak paten sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya sejak tahun 1840-an. Saat itu, pemerintah Belanda memperkenalkan hukum kekayaan intelektual HKI terhadap kolonial mereka di Indonesia. Bahkan setelah Indonesia bebas dari penjajahan pun, kita tetap menggunakan hukum hak paten yang diperkenalkan oleh Belanda ini. Tentunya, hak paten di Indonesia disesuaikan dari masa ke masa, dan sempat berganti sesuai dengan kebutuhan masyarakat di periode tersebut. Hukum mengenai hak paten bukanlah hal yang cukup sulit untuk dipahami. Grameds yang memang cukup awam di bidang hukum juga bisa mempelajari hukum hak paten dengan sedikit niat dan usaha. Buku “Undang-undang Hak Cipta, Paten, Merek“, adalah salah satu buku yang bisa membantu Grameds terkait pemahaman mengenai hak paten. Contoh Hak Paten Jika kita membahas mengenai contoh hak paten, Grameds bisa menemukan banyak sekali ciptaan seseorang yang sudah dipatenkan agar tidak digunakan secara sembarangan. Dan ciptaan ini umumnya berupa karya ilmiah atau benda-benda berbau Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK. Dalam kasus Habibie misalnya, salah satu teorinya bernama teori keretakan atau crack theory, merupakan sebuah teori yang mampu memprediksi adanya keretakan dalam pesawat terbang. Teori ini berhasil meminimalisir tingkat kecelakaan armada pesawat, dan Habibie sebagai pencipta teori ini mematenkan teorinya agar tidak digunakan sembarangan. Selain contoh dari Habibie, masih banyak contoh hak paten lain yang tidak mungkin diulas satu per satu dalam artikel ini. Untuk menambah pemahaman Grameds terkait contoh hak paten, berikut beberapa contoh hak paten oleh sejumlah sosok terkenal. 1. Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell Alat komunikasi telepon merupakan penemuan yang cukup menggemparkan di masanya. Sosok Alexander Graham Bell memiliki jasa yang amat besar dalam dunia teknologi dan komunikasi, mengingat keberadaan telepon sangat mempermudah masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Temuan sebesar ini tentu saja layak dipatenkan, karena pengaruhnya yang begitu terasa di masyarakat sekitar. Alexander Graham Bell akhirnya membuat sebuah perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company AT&T, dan di sanalah hak paten telepon disimpan. 2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera. Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut. 3. Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert Vaksin AstraZeneca adalah salah satu dari sekian banyak vaksin yang beredar di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19. Adalah Sarah Gilbert, sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin ini. Penemuan penting seperti vaksin AstraZeneca tentu saja layak mendapatkan hak paten. Meskipun Sarah Gilbert berhasil mendapatkan hak paten tersebut, dirinya merelakan hak patennya terhadap vaksin ini untuk dilepas, agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau. 4. Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo Selain Habibie, Indonesia juga memiliki banyak sosok ilmuwan dengan hak paten atas suatu benda atau karya ilmiah. Salah satunya adalah konstruksi cakar ayam gagasan dari Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, yang bisa membuat bangunan berdiri kokoh di wilayah dengan permukaan lunak. Bentuk konstruksi ini banyak membantu orang-orang yang bekerja di bidang bangunan. Dan tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang terbantu, melainkan juga orang-orang lain di berbagai belahan dunia, sehingga hak paten atas cakar ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sudah digunakan oleh banyak negara. 5. Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam. Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat. 6. Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo Taruno Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography ECVT bukanlah sesuatu yang sering didengar masyarakat umum. Meskipun begitu, ECVT adalah teknologi yang amat berguna di berbagai bidang sains, karena kemampuannya untuk memindai sesuatu dari dalam dinding ke luar dinding, dan sebaliknya. Alat ini diciptakan oleh pria asal Indonesia bernama Dr. Warsito Purwo Taruno, dan patennya sudah digunakan oleh banyak instansi. Salah satunya adalah National Aeronautics and Space Administration NASA, yang memakainya untuk keperluan pemindaian pesawat ulang alik dan satelit. Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta Sekarang, Grameds sudah memahami dan mendapat gambaran cukup jelas mengenai hak paten. Sejauh ini kita sudah membahas sejumlah topik mulai dari pengertian dan contoh hak paten, dan juga sejarahnya. Meskipun begitu, ada satu hal lagi yang tampaknya perlu diluruskan mengenai hak paten. Ternyata, masih banyak orang-orang yang belum membedakan antara “hak paten” dan “hak cipta”. Meskipun dari namanya keduanya terlihat sama, nyatanya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara penggunaan istilah hak paten dan juga hak cipta. Kembali kepada KBBI, hak cipta memiliki arti sebagai hak seseorang mengenai hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Di sini, penemuan yang dimaksud bisa berupa buku, pembuatan desain, hingga penciptaan musik. Jadi, pada dasarnya hak cipta, atau disebut juga sebagai “copyright” dalam bahasa Inggris, adalah istilah yang digunakan untuk melindungi ciptaan seseorang dari penggunaan yang terkesan sembrono. Terdengar sama dengan hak paten, namun terdapat beberapa perbedaan yang cukup spesifik. Jika hak paten digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan sains dan teknologi serta berbau ilmiah, hak cipta umumnya digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan karya seni, baik itu benda fisik maupun benda non-fisik. Grameds bisa menemukan banyak sekali contoh benda yang mendapat perlindungan hak cipta. Benda-benda fisik seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, dan model pakaian, maupun benda-benda non fisik macam musik, video, puisi, hingga tarian, adalah segelintir dari sekian banyak contoh. Di Indonesia sendiri, perbedaan dari hak paten dan hak cipta dapat ditemukan dari 2 undang-undang UU yang berbeda satu sama lain. Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2016. Meskipun begitu, fakta hak cipta dan hak paten dibuat agar melindungi penciptanya dari hal yang tidak diinginkan, seperti pengakuan ciptaan dari pihak tidak dikenal atau penggunaan ciptaan secara tidak bertanggung jawab. Dan terbukti, hak cipta dan hak paten berhasil memastikan penciptanya aman dari hal-hal tersebut. Mungkin masih ada di antara Grameds yang belum memahami betul perbedaan antara hak paten dan hak cipta dari penjelasan di atas. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperdalam pemahaman akan topik ini adalah dengan membaca buku terkait hukum hak cipta, seperti buku “Undang Undang Hak Cipta UU RI No. 28 Tahun 2014” ini. Cara Mendapat Hak Paten Apabila Grameds merasa pernah membuat atau berencana menciptakan suatu benda maupun teori yang belum pernah didengar sebelumnya, Grameds bisa saja mengajukan hak paten terhadap ciptaan kalian ke lembaga pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham. Tentu saja Grameds juga mempunyai opsi untuk tidak mematenkan ciptaan kalian. Tetapi, kalian harus berhati-hati terhadap segala resiko yang berpotensi ada jika ciptaan kalian tidak dipatenkan. Terdapat cukup banyak kasus di mana seseorang kehilangan temuannya karena dia tidak mematenkan benda tersebut. Terdapat beberapa hal yang harus Grameds perhatikan secara seksama jika ingin mematenkan ciptaan kalian. Hal-hal ini berupa syarat ciptaan yang bisa dipatenkan, serta cara mematenkan penemuan tersebut Benda temuan ini harus merupakan benda baru yang belum pernah dilihat sebelumnya. Benda temuan ini harus bisa membawa kemajuan di bidang terkait dengan penemuan tersebut. Benda temuan ini harus mampu diterapkan di industri secara nyata, tanpa adanya kendala. Melengkapi berkas-berkas permohonan standar seperti KTP, Akta Kelahiran, dsb. Melengkapi surat-surat bukti benda ciptaan, mulai dari foto benda, deskripsi benda, surat pernyataan kepemilikan benda, dsb. Mengikuti prosedur dan arahan yang disediakan oleh Kemenkumham ataupun instansi terkait lainnya. Seperti itulah cara mendapatkan hak paten bagi Grameds yang ingin mematenkan ciptaan kalian. Grameds mungkin sudah menyadari bahwa cara di atas merupakan gambaran umum bagi orang-orang yang ingin mematenkan ciptaannya. Untuk itu, alangkah baiknya jika kalian melakukan riset lagi terhadap Kemenkumham atau lembaga terkait lainnya. Demikian pembahasan mengenai pengertian dan contoh hak paten. Semoga saja Grameds semakin memahami pengertian dan contoh hak paten, serta sejarah, cara mendapatkan, dan perbedaan hak paten dengan hak cipta. Siapa tahu juga, artikel ini bisa menginspirasi Grameds untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa. Grameds bisa membeli buku-buku terkait hak paten yang sudah direkomendasikan di atas di situs Karena, kalian akan dapat banyak pengetahuan LebihDenganMembaca, khususnya buku-buku dari Gramedia SahabatTanpaBatas. Penulis M. Adrianto S. BACA JUGA Pengertian Lisensi dan Jenis-Jenis Lisensi dalam Dunia Bisnis Pengertian Aset Jenis, Klasifikasi, Contoh, dan Peranannya Fidusia Pengertian, Sertifikat Jaminan, Hak Eksekusi, dan Prinsip Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta 3 Contohnya Pengertian Ekonomi Kreatif Ciri-Ciri dan Contoh-Contohnya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

vrbqhNW.
  • 625mc6aypq.pages.dev/524
  • 625mc6aypq.pages.dev/524
  • 625mc6aypq.pages.dev/580
  • 625mc6aypq.pages.dev/179
  • 625mc6aypq.pages.dev/251
  • 625mc6aypq.pages.dev/411
  • 625mc6aypq.pages.dev/167
  • 625mc6aypq.pages.dev/591
  • apa saja hak paten yang dimiliki prof dr ir sedyatmo